KUHP Digugat ke MK Mahasiswa Uji Pasal Tentang Demo Tanpa Izin yang Bisa Dipidana
Koran Tasikmalaya – KUHP Digugat ke MK Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) kembali menjadi sorotan setelah sekelompok mahasiswa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji pasal yang mengatur tentang demo tanpa izin. Pasal tersebut, yang tercantum dalam Pasal 218 KUHP, mengatur bahwa setiap orang yang melakukan unjuk rasa tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara.
Gugatan ini diajukan oleh sekelompok mahasiswa yang menganggap bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum. Mereka berpendapat bahwa pembatasan yang ada dalam pasal tersebut berpotensi untuk membatasi kebebasan berpendapat dan hak-hak sipil yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).
Latar Belakang Gugatan: Pembatasan Kebebasan Berpendapat
Gugatan ini bermula dari kekhawatiran yang berkembang di kalangan masyarakat, khususnya mahasiswa, terkait dengan tindak pidana yang dapat dijatuhkan kepada mereka yang melakukan unjuk rasa tanpa izin. Pasal 218 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang mengadakan pertemuan umum atau unjuk rasa tanpa izin pihak berwenang dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun.
Para pemohon yang terdiri dari sejumlah mahasiswa aktivis dan pengacara hak asasi manusia (HAM) menilai bahwa ketentuan dalam pasal ini berpotensi mengekang hak demokrasi yang seharusnya dijamin oleh negara. Mereka berargumen bahwa kebebasan untuk menyampaikan pendapat adalah hak dasar yang tidak dapat dibatasi oleh aturan yang terlalu ketat dan tidak relevan dengan prinsip demokrasi.
Rahmat, salah satu mahasiswa yang tergabung dalam gugatan tersebut, menjelaskan, “Ketika kami menggelar unjuk rasa untuk menuntut perubahan, kami sebenarnya menjalankan hak kami sebagai warga negara. Namun, dengan adanya pasal ini, kami bisa dipidanakan hanya karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu. Padahal itu adalah hak kami untuk mengekspresikan pendapat.”
Baca Juga: Korban Banjir di Aceh Utara Kembali Ditemukan Total Meninggal 231 dan 6 Hilang
Uji Materi Pasal 218 KUHP: Hak untuk Berdemonstrasi
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 218 KUHP dan menetapkan untuk mengkaji apakah pasal tersebut melanggar prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, khususnya yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak untuk berorganisasi. Gugatan ini juga menyoroti bahwa pasal tersebut memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada pemerintah atau aparat keamanan dalam menentukan siapa yang boleh melakukan unjuk rasa dan siapa yang tidak.
Gugatan ini didasarkan pada Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat, serta Pasal 28C Ayat (1) yang menjamin hak untuk berkumpul dan berserikat. Oleh karena itu, pasal dalam KUHP yang membatasi kebebasan tersebut dinilai bisa bertentangan dengan jaminan konstitusional ini.
Prof. Dr. Bagir Manan, mantan Ketua Mahkamah Agung yang kini aktif sebagai ahli hukum, mengemukakan, “Dalam sistem demokrasi yang sehat, kebebasan untuk menyatakan pendapat adalah hak yang tidak bisa dibatasi tanpa alasan yang jelas. Pasal ini dapat menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang dalam hal pembatasan kebebasan bersuara dan bertindak.”
Pihak yang Mendukung dan Menentang
Pihak yang mendukung ketentuan Pasal 218 KUHP berpendapat bahwa pengaturan izin unjuk rasa adalah langkah yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Mereka menilai bahwa tanpa adanya regulasi yang jelas tentang pengorganisasian demonstrasi, hal itu dapat menyebabkan kerusuhan dan anarkisme, yang berpotensi mengancam keselamatan publik.
Pengamat politik, Dian Nurliana, mengatakan, “Unjuk rasa harus tetap dilaksanakan dalam kerangka hukum yang jelas. Ini untuk menghindari terjadinya kerusakan fasilitas umum atau potensi kerusuhan yang tidak terkendali. Kebebasan berekspresi memang penting, tetapi harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab.”
Namun, pihak yang menentang pasal ini, seperti kelompok mahasiswa dan sejumlah organisasi hak asasi manusia, berpendapat bahwa ketentuan ini terlalu sewenang-wenang dan bisa digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. Mereka mengingatkan bahwa dalam konteks demokrasi, unjuk rasa adalah salah satu bentuk partisipasi publik yang sah untuk menyuarakan aspirasi politik dan sosial, terutama dalam menghadapi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.
KUHP Digugat ke MK Potensi Dampak terhadap Demokrasi
Jika Mahkamah Konstitusi menerima gugatan ini dan memutuskan untuk membatalkan atau merevisi Pasal 218 KUHP, itu akan menjadi langkah besar dalam memastikan bahwa kebebasan berpendapat dan hak untuk berdemonstrasi tidak dapat dikekang oleh regulasi yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Seandainya Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menegaskan ketentuan dalam pasal tersebut, maka negara perlu mencari keseimbangan antara menjaga ketertiban umum dan menjamin kebebasan berekspresi.
Dian Setiawan, seorang dosen Ilmu Hukum di Universitas Indonesia, mengungkapkan, “Penting bagi kita untuk memahami bahwa kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang harus dilindungi. Namun, kita juga perlu memastikan bahwa demonstrasi dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum. Ini adalah tantangan untuk menemukan titik keseimbangan.”
Harapan Ke Depan
Penyelesaian gugatan ini akan menjadi penentu penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia ke depan. Di tengah arus globalisasi dan perubahan sosial yang cepat, hak untuk berdemonstrasi dan mengungkapkan pendapat menjadi semakin vital dalam proses politik dan pembentukan kebijakan yang lebih responsif. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan keputusan yang tidak hanya mengedepankan kepentingan keamanan, tetapi juga melindungi hak dasar setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik melalui cara-cara yang sah dan tidak represif.












