6 Debt Collector Coba Rampas Mobil di Semarang, Ternyata Salah Sasaran
Koran Tasikmalaya – 6 Debt Collector Aksi penarikan kendaraan oleh enam orang yang diduga debt collector berujung ricuh di Semarang. Mereka mencoba merampas sebuah mobil di jalanan, namun belakangan diketahui kendaraan tersebut bukan milik debitur yang dimaksud. Insiden ini pun langsung ditangani aparat kepolisian setempat setelah korban melapor.
Kronologi Kejadian di Tengah Jalan
Peristiwa terjadi pada siang hari di salah satu ruas jalan padat di Kota Semarang. Korban yang tengah mengemudikan mobilnya tiba-tiba dihadang oleh dua sepeda motor yang ditumpangi beberapa pria. Mereka mengaku sebagai petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan dan menyatakan mobil yang dikendarai korban menunggak cicilan.
Tanpa menunjukkan dokumen resmi, para debt collector tersebut memaksa korban untuk menyerahkan kunci kendaraan. Situasi sempat memanas karena korban merasa tidak memiliki tunggakan apa pun. Warga sekitar yang melihat kejadian itu mulai berkumpul dan mencoba melerai.
Baca Juga: Juventus Vs Galatasaray Misi Sulit Bianconeri Sosok Osimhen Jadi Perhatian
Salah Sasaran dan Identitas Kendaraan
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata nomor polisi dan identitas kendaraan tidak sesuai dengan data debitur yang mereka cari. Dengan kata lain, para penagih utang tersebut salah sasaran.
Korban menunjukkan surat-surat resmi kendaraan, termasuk STNK dan bukti pembayaran cicilan yang masih berjalan lancar. Menyadari kesalahan tersebut, para pelaku sempat mencoba meninggalkan lokasi, namun warga sudah lebih dulu mengamankan mereka dan melaporkannya ke polisi.
Tindakan Kepolisian
Petugas dari Polrestabes Semarang datang ke lokasi dan membawa keenam orang tersebut untuk dimintai keterangan. Polisi juga menyita beberapa dokumen dan alat komunikasi yang digunakan para pelaku untuk memastikan legalitas aktivitas mereka.
Kapolrestabes Semarang menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Jika ada penagihan, harus disertai dokumen resmi, surat kuasa, dan tidak boleh menggunakan cara-cara intimidatif di jalan,” tegasnya.
Polisi kini mendalami apakah keenam orang tersebut terdaftar resmi sebagai petugas penagihan atau justru bertindak secara ilegal.
6 Debt Collector Reaksi Korban dan Warga
Korban mengaku trauma atas kejadian tersebut. Ia menilai tindakan para debt collector sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan di jalan raya. “Saya tidak punya tunggakan apa pun, tapi mereka memaksa dan mengancam,” ujarnya.
Warga sekitar pun menyayangkan tindakan yang dianggap arogan tersebut. Mereka berharap aparat kepolisian bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
6 Debt Collector Aturan Penarikan Kendaraan
Dalam aturan yang berlaku, perusahaan pembiayaan yang ingin menarik kendaraan wajib memiliki:
Sertifikat fidusia yang terdaftar resmi.
Surat tugas atau surat kuasa penarikan.
Petugas yang telah memiliki sertifikasi profesi penagihan.
Tidak melakukan kekerasan atau intimidasi.
Jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka tindakan penarikan bisa dianggap sebagai perampasan atau perbuatan melawan hukum.
Potensi Jeratan Hukum
Jika terbukti melakukan intimidasi atau percobaan perampasan, keenam debt collector tersebut bisa dijerat dengan pasal terkait pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan, hingga percobaan pencurian dengan kekerasan. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.












